Label

Rabu, 14 Oktober 2015

hukum wanita memberikan mahar


Hukum perempuan melamar laki-laki
Hmmm ga asing juga kan? Wah wah emang ya bagi saya sendiri belum ada kepastian untuk memikirkan itu. Haha karena saya sendiri masih sekolah… but apa salahnya sih kalau tau, ga ada juga kan?? Yuk mari kita bahas..

Bagi kalangan feminis, hal itu boleh malah  tidak hanya boleh, tapi juga harus. Harus disini artinya hak. Kalangan feminis menilai bahwa kketika kuasa untuk melamar meminang dan member mahar itu hanya diberikan kepada laki laki saja, maka hal itu akan dijadikan alat untuk menguasai perempuan, yakni perempuan yang nantinya bakal mnjadi istri, maka agar tidak terjadi hal yang seperti itu lagi, kaum feminis muslim mengusulkan agar perempuan juga berhak untuk megajukan lamaran, pinangan, dan pemberian mahar kepada laki laki yang nantinya menjadi suaminya.
Lalu bagaimana jika terjadi sebaliknya? laki laki bahwa yang berhak mellakukan meminang, dan memberikan mahar pada perempuan,, maka ketika sekarang giliran perempuan yang diberi kuasa untuk meminang, melamar dan member mahar kepada laki-laki. Apakah tidak mungkin terjadi perempuan lah yang giliran menguasailaki laki,
Kalu hanya sekedar tidak terjadi saling kuasa menguasai seperti itu, lebih baik ga usah menikah saja. Ga perlu laki laki dan perempuan saling mencintai mengasihi dan menyayangi dan diikatkan dalam ikatan perkawinan. Kalau sudah begini, lalu apa jadinya agama? Kalau begini, manusia tidak berdaya lagi ddengan kambing, babi, atau kuda.bebaskawin tanpa menikah demi menyalurkan libido seksualitas..
Bila meminang, melamar dan member mahar dipandang sebagai usaha kuasa menguasai, maka entah laki laki entah perempuan tetap saja hal itu akan menjadi seperti itu. Taruhlah hak itu dicabut ddari kaum llaki laki untuk dilimpahkan kepada perempuan maka jadinya ya seperti apa yang diikatkan tadi. Jadi persoalannya kan terletak pada upaya saling kuasa mengusai itu kan?
Masalahnya disitu kan? Maka untuk melenyapkan masalah tersebut lebih baik dihapus saja sumber masalahnya kan? Dihapus berarti tida ada lamarran, tidak ada pinangan dan tidak ada pemberian mahar kan? Padahal manusia yang bernama laki laki dan perempuan itu tidak saling suka, saling jatuh cinta? Padahal pula tidak hanya pada manusia saja mahluk yang punya nafsu seksual. Apakah kamu sanggup membayangkan sebuah pernikahan tanpa ada lamaran, pinanagan atau pemberian mahar? Mahar mungkin bisa dihapus tapi melamar? Meminang? Katakana padaku, mmahluk apa kecuali kambing, kerbau, babi dan semua binatang lainnya yang kawin tanpa pihak yang melamar dan meminang?
Perempuan meminang laki laki itu tidak mungkin. Tidak ada hokum yang memakai hokum balas dendam. Laki laki adalah jenis manusia yang cenderung buas, beringas, berani, kejam, gagah menaklutkan sedangkan perempuan mempunyai kecenderungan sopan, santun, lembut, sabar dan takluk. Dimanapun laki laki dan pperempuan hidup, entah ddulu entah sekarang entah dalam masyarakat partilineal maupun matrilinear, kecendungan laki laki itu seperti iitu, pun kecenderungan perempuan juga sama. Alam telah menggariskan keberdedaan kecenderungan yang seperti itu. Dengan kecenderungan sifat, watak, dan karakternya. Laki laki mempunyai naluri untuk mengadakan pendekatan dan melamar perempauan, sedangkan alam menetapkan naluri.  Perempuan menjadi sumber daya tarik dan bertindak denagn mengendalikan diri.
Alam telah menciptakan pria sebagai sarana pendekat cinta dan peminta dan wanita sebagia sumber daya tarik untuk dicintai.
Alam telah memberikan wanita kecenderungan sekuntum bunga dan menjadikan pria sebagai si kumbang, wanita ibarat lampu dan pria ibarat kunang kunang. Pria memiliki pembawaan dan naluri untuk mencari dan meminta, sedangkan wanita menunjukan diri. Dengan cara yang demikian ini, kelemahan fisik wanita dan kkehalusan dan kelembutan psikisnya mendapatkan kompensasinya sebading dengan kekuatan pria.
Pertemuan antara laki laki dan perempuan adalah persatuan anatara kecenderungan dua buah jenis sifat, watak dan karakter. Dalam hokum alam, pria diciptakan sebagai pihak yang merayu dan mendekati dan sebagai pelamar, sedang wanita sebagai sumber daya tarikdan respon. Ini merupakan jaminan yang paling baik untuk memelihara keseimbangan dan proporsi dalam kehidupan bersama mereka. Disatu pihak, ada keuntungan alami yang telah dianugerahkan kepada wanita, dan dipihak lain ada kuwajiban alami yang harus dipeuhi pria.
Itulah kenapa laki laki yang harus meminang dan melamar perempuan. Dan akibatnya laki-lakipun harus member mahar kepada perempuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar